06 April 2009

Tugas Legal "Hukum Keluarga"

HUKUM KELUARGA


Hukum keluarga merupakan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.

Dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Seorang anak sah (wettig kind) adalah anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.

Kepastian mengenai sahnya seorang anak sukar didapat, karena itu di tetapkan Undang Undang yang mengatur mengenai tenggang kandungan. Tenggang kandungan yang paling lama adalah 300 hari dan tenggang kandungan yang paling pendek adalah 180 hari.

Ada beberapa ketentuan mengenai pengakuan sah atau tidaknya seorang anak:

· Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan adalah anak yang tidak sah.

· Jika seorang anak dilahirkan sebelum pernikahan kedua orang tuanya, maka 180 hari setelah pernikahan tersebut sang ayah berhak menyangkal sahnya anak tersebut kecuali jika ia telah mengetahui istrinya mengandung sebelum pernikahan atau jika ia hadir dan turut menandatangani surat kelahiran sang anak. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan.

· Seorang ayah dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan sang istri telah berzina dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Dalam hai ini, sang ayah harus membuktikan perbuatan sang istri dalam waktu antara 180-300 hari sebelum kelahiran anak itu.

Tenggang waktu untuk penyangkalan adalah satu bulan jika sang ayah berada di tempat kelahiran sang anak, dua bulan setelah ia kembali jika ia sedang tidak berada di tempat pada waktu sang anak lahir atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran sang anak jika kelahiran tersebut disembunyikan. Apabila melewati waktu tenggang tersebut maka ia tidak dapat melakukan penyangkalan terhadap anaknya.

Anak yang lahir diluar perkawinan disebut “natuurlijk kind”. Adanya keturunan diluar perkawinan dianggap belum terjadi suatu hubungan kekeluargaan antara anak dengan orang tuanya. Diperlukan sebuah pengakuan (erkenning) untuk melahirkan suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya (terutama hak waris) antara anak dengan orang tuanya. Tetapi hubungan kekeluargaan antara anak dengan keluarga si ayah atau ibu belum ada. Diperlukan sebuah pengesahan (wettiging) yang merupakan langkah lanjut dari pengakuan. Untuk memperoleh pengesahan diperlukan pekawinan yang sah antara kedua orangtuanya. Pengakuan yang dilakukan pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak. Jika kedua orang tua yang telah menikah tetapi belum melakukan pengakuan terhadap anaknya yang lahir sebelum pernikahan maka pengesahan hanya dapat dilakukan dengan “surat-surat pengesahan” (briven van wettiging) oleh Kepala Negara. Dalam hal ini Presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pengakuan anak harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil dengan pencatatan dalam akte kelahiran anak atau dalam akte perkawinan orang tuanya. Dapat juga dalam suatu akte tersendiri dari pegawai catatan sipil atau akte notaris.


Kekuasaan Orang Tua (ouderlijke macht: KUHS pasal 198 dan seterusnya)

Seorang anak wajib menghormati orang tuanya. Orang tua pun wajib menjaga anak-anaknya yang belum cukup dewasa. Orang tua mempunyai kewajiban alimentasi, yaitu kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur dan sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya dan keluarganya menurut garis lurus ke atas yang dalam keadaan tidak mampu.

Seorang anak dikatakan belum cukup dewasa apabila ia belum berumur 21 tahun atau belum menikah. Seorang anak yang belum genap 21 tahun atau belum menikah di anggap belum cukup cakap dalam bertindak oleh undang-undang sehingga sang anak berada dalam kekuasaan orang tua. Tetapi bagi seorang anak yang berusia 20 tahun dapat mengajukan permintaan pernyataan dewasa (venia aetatis=handlichting) kepada Menteri Kehakiman.

Kekuasaan dimiliki oleh kedua orang tua bersama tetapi lazimnya dilakukan oleh sang ayah. Apabila sang ayah tidak mampu melakukannya, misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, sedang bepergian tanpa ada ketentuan nasibnya, atau sedang berada dalam pengawasan (curatele), kekuasaan itu dillakukan oleh sang istri.

Kekuasaan orang tua tidak hanya meliputi diri si anak tetapi juga meliputi benda atau kekayaan si anak. Dalam hal ini dibatasi oleh undang-undang, yaitu mengenai benda-benda yang tak bergerak, surat-surat sero (effecten) dan surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat ijin dari hakim. Orang tua berhak menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan si anak kecuali kekayaan yang diperoleh si anak sendiri dari pekerjaannya. Selain itu, orang tua wajib menjaga dan memelihara benda itu sebaik mungkin.

Kekuasaan orang tua dapat berhenti apabila:

· Anak tersebut sudah berusia 21 tahun atau telah menikah

· Putusnya hubungan pernikahan kedua orang tua.

· Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim (misalnya karena pendidikannya sangat buruk, tidak cakap atau tidak mampu untuk melakukan kewajiban sebagai orang tua,orang tua berkelakuan buruk, dll)

· Pembebasan dari kekuasaan orang tua (misalnya karena kelakuan si anak sangat nakal sehingga orang tuanya tidak berdaya lagi)

Peraturan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak, kekuasaan orang tua terhadap anak dan hartanya, pemecatan dan pembebasan kekuasaan, semuanya di atur dalam peraturan tentang kekuasaan orang tua

.

Perwalian (Voogdij: KUHS pasal 331 dan seterusnya)

Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatas oleh undang-undang.

Anak yang berada dibawah perwalian adalah:

a. anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannnya sebagai orang tua;

b. anak sah yang orang tuanya telah bercerai;

c. anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind)

Menurut undang-undang, jika salah satu orang tua meninggal dunia, maka yang akan menjadi wali adalah orang tua yang lainnya. Perwalian ini disebut sebagai perwalian menurut undang-undang (wettelijke voogdij).

Jika seorang anak tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan tidak mempunyai wali, maka wali dapat ditetapkan oleh hakim. Wali tersebut dapat ditunjuk berdasarkan surat wasiat dari orang tua anak tersebut sebelum meninggal atau dapat juga wali di angkat dari orang yang punya ikatan darah terdekat dengan si anak. Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan sebagai wali.

Seseorang yang diangkat oleh hakim untuk menjadi wali harus menerima pengangkatan itu, kecuali:

  • Jika ia seorang istri yang menikah lagi atau jika ia mempunyai alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu;
  • Jika ia berada di luar negeri untuk kepentingan negara;
  • Jika ia seorang anggota tentara dalam dinas aktif;
  • Jika ia sudah berusia 60 tahun;
  • Jika ia sudah menjadi wali untuk anak lain atau jika ia sudah mempunyai lima orang anak sah atau lebih

Seorang wali wajib mengurus kekayaan anak yang berada dibawah kekuasaannya dengan sebaik mungkin dan ia bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengawasan yang buruk.

Apabila tugasnya telah berakhir, seorang wali wajib memberikan suatu penutupan pertanggungan jawab. Pertanggungjawaban ini dilakukan apabila si anak telah menjadi dewasa atau pada warisnya jika anak itu telah meninggal.

Hakim mengangkat seorang wali beserta wali pengawas yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan wali tersebut. Wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).


Pengampuan (Curatele, KUHS pasal 433 dan seterusnya)

Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) adalah orang yang sudah dewasa tetapi:

  • Menderita sakit ingatan
  • Pemboros (mengobralkan kekayaannya)
  • Lemah daya
  • Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau menggangu keamanan

Orang yang berada dibawah pengampuan disebut kurandus, sedangkan orang yang menjadi pengampu disebut sebagai kurator. Seorang suami atau istri dapat menjadi pengampu bagi pasangannya. Hakim juga dapat mengangkat orang lain atau suatu perkumpulan untuk menjadi kurator dan yang menjadi pengampu pengawas adalah Balai Harta Peninggalan. Permintaan untuk menaruh seseorang dibawah curatele harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu ditaruh dibawah curatele harus diumumkan dalam Berita Negara.

Kedudukan seseorang yang ditaruh dibawah curatele sama seperti orang yang belum dewasa, ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sah. Tetapi orang yang berada dibawah curatele dengan alasan mengobralkan kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat membuat testamen (surat wasiat) dan masih dapat melakukan perkawinan serta membuat perjanjian perkawinan meskipun ia harus mendapat ijin dari kurator dan Weeskamer.

Ada perrsamaan dan perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan. Persamaannya adalah kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak. Sedangkan perbedaannya adalah pada kekuasaan orang tua, kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tua sendiri yang masih berada dalam ikatan perkawinan; pada perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu orang tuanya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa; sedangkan pengampuan dilakukan oleh kurator (keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena suatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

3 komentar:

  1. makasi atas infonya...padat singkat n tepat.ini yg q cari.izin nyedot y jeng..thks

    BalasHapus
  2. siip dah artikelnya, , , sangat berguna, , , terimakasih :)

    BalasHapus