06 April 2009

Latihan: Hardnews Hak Paten (3)

PENGAJUAN HAK PATEN CALUNG


Jakarta, 25/10 – Calung merupakan salah satu kesenian dari daerah Jawa Barat yang sedang diperjuangkan untuk memperoleh hak paten agar tidak terlanjur di akui Negara lain sebagai milik mereka.


Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Barat, H.I. Budhyana, Sabtu di Jakarta, selain Calung masih ada sekitar 14 nama kesenian maupun upacara adat Jawa Barat yang akan dikirimkan ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) untuk dihakpatenkan. Diantaranya yaitu Angklung, Kendang Penca, kecapi, suling, upacara adat Hajat Laut dan upacara adat Ngarot. Pengiriman nama-nama kesenian dan upacara adat yang akan dihakpatenkan akan diprioritaskan pada item budaya yang benar-benar menonjol, populer, dan familiar, baik di tingkat Jawa Barat maupun tingkat nasional.

Berkaitan dengan tindakan tersebut, salah seorang seniman Bandung, Maman Iskandar mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut terkesan reaktif. Pemerintah tidak bertindak secara preventif dan baru mengambil sikap kalau sudah ada ”bahaya” yang mengancam. Maman menyarankan agar pemerintah tidak hanya sekadar melestarikan budaya yang ada tetapi juga memajukannya. Selain itu, memberi hak paten pada alat kesenian bisa saja dilakukan tetapi apabila memberi hak paten pada upacara adat tampaknya akan sulit karena upacara adat banyak yang diimprovisasi dengan atribut budaya lain sehingga tidak ada nilai orisinalitasnya. Selain memberi hak paten kepada kesenian dan upacara adat, masyarakat Jawa Barat sendiri juga harus bisa menghargai seni, budaya, dan adat istiadatnya. Hak paten merupakan salah satu senjata untuk mempertahankan kekayaan intelektual milik bangsa. Ungkapan ”lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” tampaknya masih melekat dalam mental bangsa Indonesia, termasuk upaya penyelamatan terhadap kekayaan budaya bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar