06 April 2009

Latihan: Feature Hak Paten

Haruskah Menyalahkan Negara Lain

Oleh: CYNTHIA DEVI



“Rasa sayange…

Rasa sayang-sayange..

Eeee lihat dari jauh rasa sayang-sayange…”

Seorang pengamen cilik terdengar sedang melantunkan lagu tersebut sambil berharap ada uang yang akan ia terima dari para pengendara kendaraan di lampu merah.


Sungguh sangat disayangkan karena lagu Rasa Sayange sudah bukan milik Indonesia lagi. Malaysia telah mempatenkan lagu Rasa Sayange sehingga kini dapat dikatakan bahwa lagu Rasa Sayange telah menjadi milik Malaysia. Bukan hanya lagu Rasa Sayange yang telah dipatenkan oleh Malaysia tetapi juga makanan Rendang yang merupakan makanan dari daerah Minangkabau.

Bisa dipastikan, banyak pihak yang menyalahkan Malaysia atas tindakannya dalam mengambil dan memantenkan kekayaan Indonesia. Di berbagai forum situs internet banyak dijumpai makian terhadap Malaysia. Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah sering mencari siapa yang harus disalahkan, bukannya belajar dari kesalahan tersebut. Kita sibuk mencari-cari kesalahan tanpa menyadari kesalahan sendiri. Setelah ada kasus pematenan oleh negara lain barulah kita meributkan kekayaan Indonesia yang sebenarnya telah ada sejak dahulu. Lalu apakah yang kita lakukan terhadap kekayaan Indonesia sebelum terjadi kasus tersebut? Mengapa tidak dilakukan pematenan oleh Indonesia terlebih dahulu?

”Pengalaman adalah guru terbaik” merupakan pepatah yang tepat. Sudah seharusnya kita belajar dari apa yang telah terjadi, bukan hanya menyesali dan mencari siapa yang bisa disalahkan. Sejak kejadian pematenan oleh negara lain, barulah kita mulai mendaftarkan berbagai aset kekayaan untuk dipatenkan. Bila memang pemerintah mengatakan bahwa prosedur pendaftaran kebudayaan untuk selanjutnya dipatenkan merupakan perkara yang mudah, mengapa hingga saat ini belum tampak hasilnya? Itu adalah satu hal yang masih menjadi pertanyaan hingga saat ini.

Percaya atau tidak, ternyata Indonesia memang dikenal sebagai negara yang menyepelekan masalah hak kekayaan intelektual (HaKI) dan negeri ini sempat masuk daftar penghuni Priority Watch List (daftar pengawasan khusus) yang dikeluarkan International Intellectual Property Aliance (IIPA) dan United States Trade Representative (USTR). Menurut kedua lembaga tersebut, hak paten merupakan pelanggaran terparah yang dilakukan Indonesia selain pembajakan dibidang musik. Melihat kenyataan tersebut, saya rasa tidak sepantasnya kita mencari kesalahan negara lain.

Sekarang, apakah kesadaran akan hak paten kekayaan Indonesia sudah benar-benar kuat? Satu hal yang seharusnya kita pikirkan. Kalau negara lain saja bangga dengan kekayaan yang kita miliki dan berminat mematenkannya, mengapa kita warga negara Indonesia tidak bangga akan kekayaan itu. Contoh yang tampak dalam kehidupan sehari-hari adalah melalui gaya pakaian kita. Masih banyak anak muda yang lebih bangga berpakaian ala barat agar tampak ’keren gitu lho’ padahal mereka adalah generasi penerus bangsa. Ya hendaknya kita bercermin dulu sebelum menyalahkan negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar