06 April 2009

Contoh Kasus Hukum Keluarga

CONTOH KASUS


Ketika Professor di Gugat Sang Putri


Guru besar hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama (80 tahun) di gugat oleh putri kandungnya, Abigail Gautama yang merupakan anak hasil perkawinannya dengan Constantina Setiono. Abigail menilai bahwa ayahnya sudah pikun sehingga tak mampu mengelola keuangan dan harta bendanya. Untuk itu, ia mengajukan diri sebagai pengampu kepada pengadilan. Jika pengadilan menyetujui, Abigail berwenang mengurus kepentingan ayahnya, termasuk mengatur dan mengelola harta benda milik sang ayah. Kabarnya, sang ayah memiliki harta dan sejumlah properti yang tersebar di Indonesia dan Australia. Namun, pada 6 Maret lalu ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Prof. Sudargo berada dibawah pengampuan (curatele).

Sebelumnya, hubungan Sudargo dengan Abigail sangatlah harmonis. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1974, Abigail bekerja sebagai advokat di kantor milik ayahnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Abigail sangat fasih berbicara bahasa Inggris dan Belanda. Ia juga memiliki keahlian dalam bidang hukum hak cipta, merek dagang, dan hak atas kekayaan intelektual.

Namun, sayangnya Abigail harus menerima kenyataan pahit bahwa ibunya mengajukan permohonan cerai kepada ayahnya, yang disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 1998. Tetapi tak lama menduda, Sudargo menikahi perempuan asal Australia, Yvonne E. Clark. Setelah menikah, Sudargo lebih sering berada di Australia sedangkan Abigail tetap berdomisili di Indonesia.

Belakangan, Abigail mulai mencemaskan kondisi kesehatan ayahnya yang telah sakit-sakitan. Ayahnya diketahui pernah melakukan operasi di bagian kepala setelah sebelumnya sempat mengalami pendarahan otak pada Oktober 2005. Abigail mulai merasa bahwa ayahnya sudah tak mampu mengurus harta bendanya. Jika dibiarkan, ia khawatir harta milik ayahnya akan habis sia-sia karena itulah ia berinisiatif untuk mengajukan diri sebagai pengampu ayahnya.

Ia mendaftarkan permohonan itu di State Administrative Tribunal (SAT) Western Australia awal 2007 dengan pertimbangan ayahnya berada disana. Pada tanggal 28 Agustus 2007 permohonan tersebut disetujui dengan dengan adanya bukti penting yaitu dokumen hasil analisis kesehatan yang dibuat oleh dokter spesialis geriatri (manula), yang menyimpulkan bahwa Sudargo tidak mempunyai kemampuan mengelola keuangan dan kehidupannya.

Melalui kuasa hukumnya, Sudargo mengajukan permohonan banding yang didaftarkan di Supreme Court of Western Australia. Namun, berbekal kemenangannya di pengadilan Australia, Abigail melayangkan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 September 2007 dengan saksi: teman, suami, dan anaknya yang dengan serentak mereka menyatakan bahwa Sudargo telah mengalami kepikunan. Berdasarkan pada kemenangan sebelumnya dan saksi-saksi yang ada maka pada 25 September 2007 pengadilan menetapkan bahwa Sudargo berada dibawah pengampuan Abigail. Pihak Sudargo menolak keputusan tersebut dan kemudian mengajukan perlawanan. Ia memakai sederet dalil hukum antara lain Pasal 439 KUH Perdata yang mengamanatkan bahwa pengadilan harus meminta keterangan pihak yang akan diminta pengampuan karena faktanya selama proses persidangan pihak Sudargo belum pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, mengacu pada buku Hukum Perdata Internasional, berdasarkan atas kedaulatan territorial, putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah hukum Negara Indonesia.

Setelah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dalil yang diajukan Sudargo dalam gugatan perlawanan diterima oleh Mahkamah Agung. Disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 349 KUH Perdata. Maka, pemeriksaan dianggap tidak sah dan penetapannya dinyatakan batal demi hukum. Penetapan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sudargo tidak berada dibawah pengampuan siapa pun dan berhak melakukan tindakan hukum apapun.

Namun, meskipun telah ada penetapan Mahkamah Agung nampaknya perseteruan itu akan terus berlanjut. Pihak Abigail menyatakan bahwa mungkin ia akan mengajukan perlawanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar