06 April 2009

Makalah Politik "Lembaga Yudikatif"

LEMBAGA YUDIKATIF


Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :

  • Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
  • Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
  • Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)

Triaspolitikal rosseou atau lebih dikenal dengan trias politika, dalam artinya yang asli dan murni maka doktrin itu diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun dalam perkembangannya, telah kita ketahui bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut tidak mungkin dipraktekkan dalam jaman modern karena tugas Negara sudah semakin kompleks sehinggan doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian kekuasaan (distribution of powers) saja. Artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan untuk selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain.

Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.


1. Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis


Ada 2 sistem hukum yang berbeda dalam Negara-negara Komunis, yaitu:

1. Commond Law

Sistem ini terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law bukan peraturan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalan suatu Kitab Undang-Undang seperti Code Civil) tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam jaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Jadi sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu, Inilah yang dinamakan case law atau judge-made law ( hukum buatan hakim).

2. Civil Law

Civil Law adalah peraturan yang berdasarkan pada produk hukum terdahulu yang diputuskan oleh para hakim, dan kemudian hakim dapat membuat peraturan baru berdasar revisi dari peraturan sebelumnya.


2. Badan Yudikatif di Negara-negara Komunis


Realisasi dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Dikatakan bahwa Socialist Legaility, secara aktif memajukan masyarkat kearah komunisme, dan karenanya segala aktifitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunisme. Tingkat perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat dan Negara komunis yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme (Hongaria). UUD pasal 41 berbunyi “Badan pengadilan republik rakyat Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk hidup tertib dalam masyarakat sosialis.”

Di Uni Soviet, sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar UUD diberantas.

Hak asasipun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudkatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.


3. Badan Yudikatif dan Judical Review


Satu ciri yang terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun sistem Civil Law ialah hak yang menguji apakah peraturan – peraturan hukum yang lebih rendah dari undang – undang sesuai atau tidak dengan undang – undang yang bersangkutan. tetapi, dalam beberapa negara tertentu (Amerika Serikat, India, India, Jerman Barat) Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang untuk menguji apakah sesuatu undang – undang sesuai dengan undang – undang dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan undang undang serta peraturan – peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan undang – undang dasar ini dinamakan “Judicial Review”. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam undang – undang dasar Amerika, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu hal yang wajar.

Untuk sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian, karena keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusionil mempunyai pengaruh besar atas proses politik. Peran politik ini sangat nyata di Amerika Serikat; maka dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setiap keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut soal – soal konstitusionil mendapat perhatian besar dari masyarakat umum.

Di Amerika keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi keadaan politik ialah keputusan mengenai Public School Desegregation Act (Brown v Board of Education 1954) bahwa “segregation” (pemisahan antara golongan kulit putih dan golongan negro) untuk hak – hak sipil.

Di India dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah menyatakan undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Gandhi menasionalisasikan beberapa bank swasta, sebagai “unconstitutional”.


4. Kebebasan Badan Yudikatif


Dalam kekuasaan yudikatif , prinsip yang tetap di pegang adalah bahwa dalam tiap Negara Hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Hal ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya dengan azas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwa keputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak dan berat sebelah dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.

Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan (independent and impartial tribunals) di dalam tiap-tiap Negara sebagai suatu hal yang essensiil. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak di dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislatif atau pun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya. Tetapi bukan berarti bahwa hakim boleh bertindak secara serampangan. Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan keadilannya serta hati nuraninya.

Di dalam beberapa Negara jabatan hakim itu adalah permanen, seumur hidup atau setidaknya sampai saatnya pensiun, selama ia berkelakuan baik dan tidak tersangkut kejahatan. Selain itu dalam kebanyakan Negara jabatan kehakiman tidak didasarkan atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif dan kepala eksekutif. Hakim biasanya di angkat oleh badan eksekutif yang dalam hal Amerika Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal Indonesia atas rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekuasaan yudikatif itu tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu massa, sehingga dengan demikian diharapkan tugas yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


5. Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia


Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdatanya, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:

a. Sistem hukum adat

Tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak terulis.

b. Sistim hukum Eropa Barat

Yang bercorak kode-kode perancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum Romawi.

Pada permulaan masa demokrasi pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung . Diharapkan dengan adanya wewenang “judicial review” ini , dijamin tidak akan terulang kembali penyelewengan yang terjadi seperti yang dilakukan oleh Ir. Soekarno dalam masa demokrasi terpimpin.

Dalam pasal 26 yang mengatur Mahkamah Agunguntuk menguji dan menyatakan dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang , tanpa pasal tersebut menyebut wewenang menyatakan tidak sah undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan jiwa pasal 130 Undang-Undang Dasar R.I.S dan Pasal 95 Undang-Undang Dasar 1950 bahwa “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”.

Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki hak menguji undang-undang dan peraturan pelaksanaan undang-undang terhada Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinyahak menguji undang-undang terhada Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam sebuah Undang-Undang. Jadi hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan ketentuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar