06 April 2009

Latihan: Feature Vegetarian

SEHAT ALA VEGETARIAN


Vegetarian sudah semakin dikenal oleh masyarakat. Berawal dari alasan keagamaan, kini vegetarian sudah menjadi pola hidup bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Banyak alasan mengapa beberapa orang memilih pola hidup vegetarian. Bukan hanya sekedar alasan kesehatan saja, tetapi juga karena alasan lingkungan dan etika. Namun menurut Koordinator Pusat Studi Energi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Prasasto Satwiko, vegetarian banyak di anggap berkaitan dengan ajaran agama tertentu dan belum di anggap sebagai gaya hidup.

Di negara-negara maju, kaum vegetarian menempatkan lingkungan dan etika sebagai alasan untuk memilih pola hidup vegetarian. Lingkungan dipilih karena dengan mengkonsumsi makanan vegetarian maka mereka juga membantu menyelamatkan alam. Sedangkan etika dijadikan alasan karena etika berhubungan dengan manusia yang seharusnya menghargai binatang sebagai sesama.

Ternyata, dengan menjadi vegetarian juga dapat membantu menurunkan kadar penyakit psoriasis. Hal tersebut disampaikan oleh ahli gizi, Dr Ekky M Rahardja, MS, SpGk. Psoriasis adalah suatu proses inflamasi yang menyebabkan kelainan pada sistem kekebalan tubuh (autoimunitas) yang kemudian berefek pada kelainan kulit yang ditandai dengan proses pergantian kulit yang terlalu cepat. Untuk mengendalikan proses inflamasi tersebut maka dibutuhkan asupan makanan seperti sayuran hijau, buah dan ikan segar.

Selain itu, dengan menjadi seorang vegetarian maka pikiran manusia akan menjadi lebih jernih dan gembira. Hal ini disebabkan oleh mereka turut mengambil peran dalam pelestarian alam, kasih sayang terhadap binatang dan menghargai kehidupan.

Banyak anggapan yang salah mengenai vegetarian. Ada yang beranggapan bahwa dengan menjadi vegetarian maka akan membuat badan kita lemas karena kekurangan protein. Hal tersebut tentu saja sebuah anggapan yang keliru. Dengan menjadi vegetarian maka tubuh kita akan tetap sehat karena bila melihat anatomi kita, pada dasarnya kita lebih dekat kepada makhluk herbivora.

Banyak tokoh besar yang menjadi seorang vegetarian, antara lain ilmuwan Charles Darwin, Phytagoras, Albert Einstein, Mahatma Gandi, hingga tokoh perempuan pembela kaum perempuan, RA Kartini.

Salah satu bukti bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mulai memilih pola hidup vegetarian adalah dengan diadakannya Festival Masakan Vegetarian yang berlangsung di Ekayana Buddhist Center, Jakarta, belum lama ini. Dalam acara Festival Masakan Vegetarian tersebut, ada lebih dari 160 jenis masakan vegetarian. Beberapa masakan vegetarian tersebut di bentuk seperti udang dan ayam. Terdapat masakan dengan nama buncis cah udang terasi dan ayam khung pao.

Tentunya tidak ada udang dan ayam sungguhan dalam masakan ini. Udang yang terdapat dalam buncis cah udang terasi diramu dari tumbuh-tumbuhan. Sedangkan ayam khung pao terbuat dari kedelai padat. Ada pula masakan ikan talas asam manis yang berbahan dasar tumbuhan talas. Acara ini disambut antusias oleh para vegetarian karena selain di anggap menyehatkan, masakah vegetarian ternyata mudah untuk dibuat.

Tidak ada ruginya bila menganut pola hidup vegetarian. Pola hidup vegetarian bukan mengenai orang yang memakan sayur dan buah karena tidak menyukai daging tetapi orang yang menyukai dan mendapat manfaat dari sayur dan buah.

Oleh:

Cynthia Devi

Makalah Politik "Lembaga Yudikatif"

LEMBAGA YUDIKATIF


Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :

  • Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
  • Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
  • Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)

Triaspolitikal rosseou atau lebih dikenal dengan trias politika, dalam artinya yang asli dan murni maka doktrin itu diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun dalam perkembangannya, telah kita ketahui bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut tidak mungkin dipraktekkan dalam jaman modern karena tugas Negara sudah semakin kompleks sehinggan doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian kekuasaan (distribution of powers) saja. Artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan untuk selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain.

Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.


1. Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis


Ada 2 sistem hukum yang berbeda dalam Negara-negara Komunis, yaitu:

1. Commond Law

Sistem ini terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law bukan peraturan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalan suatu Kitab Undang-Undang seperti Code Civil) tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam jaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Jadi sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu, Inilah yang dinamakan case law atau judge-made law ( hukum buatan hakim).

2. Civil Law

Civil Law adalah peraturan yang berdasarkan pada produk hukum terdahulu yang diputuskan oleh para hakim, dan kemudian hakim dapat membuat peraturan baru berdasar revisi dari peraturan sebelumnya.


2. Badan Yudikatif di Negara-negara Komunis


Realisasi dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Dikatakan bahwa Socialist Legaility, secara aktif memajukan masyarkat kearah komunisme, dan karenanya segala aktifitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunisme. Tingkat perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat dan Negara komunis yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme (Hongaria). UUD pasal 41 berbunyi “Badan pengadilan republik rakyat Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk hidup tertib dalam masyarakat sosialis.”

Di Uni Soviet, sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar UUD diberantas.

Hak asasipun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudkatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.


3. Badan Yudikatif dan Judical Review


Satu ciri yang terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun sistem Civil Law ialah hak yang menguji apakah peraturan – peraturan hukum yang lebih rendah dari undang – undang sesuai atau tidak dengan undang – undang yang bersangkutan. tetapi, dalam beberapa negara tertentu (Amerika Serikat, India, India, Jerman Barat) Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang untuk menguji apakah sesuatu undang – undang sesuai dengan undang – undang dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan undang undang serta peraturan – peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan undang – undang dasar ini dinamakan “Judicial Review”. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam undang – undang dasar Amerika, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu hal yang wajar.

Untuk sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian, karena keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusionil mempunyai pengaruh besar atas proses politik. Peran politik ini sangat nyata di Amerika Serikat; maka dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setiap keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut soal – soal konstitusionil mendapat perhatian besar dari masyarakat umum.

Di Amerika keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi keadaan politik ialah keputusan mengenai Public School Desegregation Act (Brown v Board of Education 1954) bahwa “segregation” (pemisahan antara golongan kulit putih dan golongan negro) untuk hak – hak sipil.

Di India dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah menyatakan undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Gandhi menasionalisasikan beberapa bank swasta, sebagai “unconstitutional”.


4. Kebebasan Badan Yudikatif


Dalam kekuasaan yudikatif , prinsip yang tetap di pegang adalah bahwa dalam tiap Negara Hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Hal ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya dengan azas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwa keputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak dan berat sebelah dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.

Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan (independent and impartial tribunals) di dalam tiap-tiap Negara sebagai suatu hal yang essensiil. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak di dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislatif atau pun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya. Tetapi bukan berarti bahwa hakim boleh bertindak secara serampangan. Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan keadilannya serta hati nuraninya.

Di dalam beberapa Negara jabatan hakim itu adalah permanen, seumur hidup atau setidaknya sampai saatnya pensiun, selama ia berkelakuan baik dan tidak tersangkut kejahatan. Selain itu dalam kebanyakan Negara jabatan kehakiman tidak didasarkan atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif dan kepala eksekutif. Hakim biasanya di angkat oleh badan eksekutif yang dalam hal Amerika Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal Indonesia atas rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekuasaan yudikatif itu tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu massa, sehingga dengan demikian diharapkan tugas yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


5. Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia


Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdatanya, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:

a. Sistem hukum adat

Tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak terulis.

b. Sistim hukum Eropa Barat

Yang bercorak kode-kode perancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum Romawi.

Pada permulaan masa demokrasi pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung . Diharapkan dengan adanya wewenang “judicial review” ini , dijamin tidak akan terulang kembali penyelewengan yang terjadi seperti yang dilakukan oleh Ir. Soekarno dalam masa demokrasi terpimpin.

Dalam pasal 26 yang mengatur Mahkamah Agunguntuk menguji dan menyatakan dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang , tanpa pasal tersebut menyebut wewenang menyatakan tidak sah undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan jiwa pasal 130 Undang-Undang Dasar R.I.S dan Pasal 95 Undang-Undang Dasar 1950 bahwa “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”.

Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki hak menguji undang-undang dan peraturan pelaksanaan undang-undang terhada Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinyahak menguji undang-undang terhada Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam sebuah Undang-Undang. Jadi hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan ketentuan.


Contoh Kasus Hukum Keluarga

CONTOH KASUS


Ketika Professor di Gugat Sang Putri


Guru besar hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama (80 tahun) di gugat oleh putri kandungnya, Abigail Gautama yang merupakan anak hasil perkawinannya dengan Constantina Setiono. Abigail menilai bahwa ayahnya sudah pikun sehingga tak mampu mengelola keuangan dan harta bendanya. Untuk itu, ia mengajukan diri sebagai pengampu kepada pengadilan. Jika pengadilan menyetujui, Abigail berwenang mengurus kepentingan ayahnya, termasuk mengatur dan mengelola harta benda milik sang ayah. Kabarnya, sang ayah memiliki harta dan sejumlah properti yang tersebar di Indonesia dan Australia. Namun, pada 6 Maret lalu ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Prof. Sudargo berada dibawah pengampuan (curatele).

Sebelumnya, hubungan Sudargo dengan Abigail sangatlah harmonis. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1974, Abigail bekerja sebagai advokat di kantor milik ayahnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Abigail sangat fasih berbicara bahasa Inggris dan Belanda. Ia juga memiliki keahlian dalam bidang hukum hak cipta, merek dagang, dan hak atas kekayaan intelektual.

Namun, sayangnya Abigail harus menerima kenyataan pahit bahwa ibunya mengajukan permohonan cerai kepada ayahnya, yang disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 1998. Tetapi tak lama menduda, Sudargo menikahi perempuan asal Australia, Yvonne E. Clark. Setelah menikah, Sudargo lebih sering berada di Australia sedangkan Abigail tetap berdomisili di Indonesia.

Belakangan, Abigail mulai mencemaskan kondisi kesehatan ayahnya yang telah sakit-sakitan. Ayahnya diketahui pernah melakukan operasi di bagian kepala setelah sebelumnya sempat mengalami pendarahan otak pada Oktober 2005. Abigail mulai merasa bahwa ayahnya sudah tak mampu mengurus harta bendanya. Jika dibiarkan, ia khawatir harta milik ayahnya akan habis sia-sia karena itulah ia berinisiatif untuk mengajukan diri sebagai pengampu ayahnya.

Ia mendaftarkan permohonan itu di State Administrative Tribunal (SAT) Western Australia awal 2007 dengan pertimbangan ayahnya berada disana. Pada tanggal 28 Agustus 2007 permohonan tersebut disetujui dengan dengan adanya bukti penting yaitu dokumen hasil analisis kesehatan yang dibuat oleh dokter spesialis geriatri (manula), yang menyimpulkan bahwa Sudargo tidak mempunyai kemampuan mengelola keuangan dan kehidupannya.

Melalui kuasa hukumnya, Sudargo mengajukan permohonan banding yang didaftarkan di Supreme Court of Western Australia. Namun, berbekal kemenangannya di pengadilan Australia, Abigail melayangkan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 September 2007 dengan saksi: teman, suami, dan anaknya yang dengan serentak mereka menyatakan bahwa Sudargo telah mengalami kepikunan. Berdasarkan pada kemenangan sebelumnya dan saksi-saksi yang ada maka pada 25 September 2007 pengadilan menetapkan bahwa Sudargo berada dibawah pengampuan Abigail. Pihak Sudargo menolak keputusan tersebut dan kemudian mengajukan perlawanan. Ia memakai sederet dalil hukum antara lain Pasal 439 KUH Perdata yang mengamanatkan bahwa pengadilan harus meminta keterangan pihak yang akan diminta pengampuan karena faktanya selama proses persidangan pihak Sudargo belum pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, mengacu pada buku Hukum Perdata Internasional, berdasarkan atas kedaulatan territorial, putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah hukum Negara Indonesia.

Setelah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dalil yang diajukan Sudargo dalam gugatan perlawanan diterima oleh Mahkamah Agung. Disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 349 KUH Perdata. Maka, pemeriksaan dianggap tidak sah dan penetapannya dinyatakan batal demi hukum. Penetapan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sudargo tidak berada dibawah pengampuan siapa pun dan berhak melakukan tindakan hukum apapun.

Namun, meskipun telah ada penetapan Mahkamah Agung nampaknya perseteruan itu akan terus berlanjut. Pihak Abigail menyatakan bahwa mungkin ia akan mengajukan perlawanan.

Tugas Analisa Politik - Kasus RUU Pornografi

ANALISA SISTEM BERDASARKAN SKEMA SISTEM POLITIK

Di kaitkan dengan kasus RUU Pornografi



INPUT

Terdiri dari dua macam:

  1. Tuntutan (Demand)

Beberapa pihak yang menolak adanya RUU Pornografi, antara lain:

· Organisasi Perempuan

Sejumlah organisasi pembela hak-hak perempuan menolak adanya RUU Pornografi karena dinilai batasan porno yang tidak jelas sehingga memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat mencampuri pilihan bebas seseorang untuk mengekspresikan diri.

· Masyarakat

Sebagian anggota masyarakat dan mahasiswa menolak adanya UU Pornografi karena dinilai dapat menghancurkan karya seni dan dapat membunuh keragaman menjadi kekayaan Indonesia. Mereka juga menilai bahwa batasan pornografi sangat tidak jelas dan dapat merugikan anggota masyarakat.

· Kalangan Seni dan Kreatif

Sejumlah tokoh seni dan industri kreatif yang tergabung dalam Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menolak pengesahan RUU Pornografi karena menurut mereka, pengesahan RUU Pornografi akan mengancam kehidupan dan kebhinekaan budaya di Indonesia serta mengekang kebebasan berekspresi dalam seni budaya Indonesia.

· Aktor Individu

Aktor Butet Kartaredjasa menolak adanya RUU Pornografi karena akan memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu RUU ini dapat menghanguskan kebudayaan asli Indonesia.

  1. Dukungan (Support)

Ada beberapa pihak yang mendukung adanya RUU Pornografi, antara lain:

    • Masyarakat

Warga Sumatra Utara yang tergabung dalam Aliansi Harakah Islam mendesak agar RUU Pornografi segera di sahkan karena dikhawatirkan akan semakin merusak dan meracuni generasi muda. Selain itu pornografi bertentangan dengan kaidah agama.

    • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI secara resmi menyetujui adanya RUU Pornografi karena mereka menilai bahwa RUU Pornografi dapat melindungi anak-anak dari efek adiktif pornografi dan menjamin adanya sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan pornografi. Materi penyebaran pornografi sudah sangat mengkhawatirkan dan merambah dunia anak-anak

    • Partai Politik

Contoh partai politik yang mendukung adanya RUU Pornografi adalah Partai Keadilan Sejahtera. Salah satu anggota fraksi tersebut, Al Muzzammil Yusuf, menyatakan bahwa penolakan terhadap RUU Pornografi berarti telah melupakan Pancasila, sila pertama, yang mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama. Selain itu penolakan RUU Pornografi juga berarti melupakan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3; meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak-anak; dan para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakatnya dari bahaya pornografi.

    • Aktor Individu

Salah satu artis Indonesia, Vina Panduwinata, menyatakan setuju dengan adanya RUU Pornografi karena menurutnya RUU tersebut dibutuhkan untuk menjaga moral anak-anak dan perilaku yang santun akan membentuk kepribadian anak bangsa yang baik.


PROSES KONVERSI

Saat ini perbincangan mengenai RUU Pornografi masih menjadi perdebatan yang sangat sengit. Banyak pihak yang menolak adanya RUU Pornografi tersebut dengan berbagai alasan. Namun sepertinya pemerintah masih bertekad untuk meresmikannya.

Banyak warga masyarakat, baik dari kalagan mahasiswa maupun pekerja seni yang melakukan demonstrasi menentang adanya RUU Pornografi karena mereka menilai bahwa hal tersebut dapat membatasi kreativitas seseorang dan dapat merugikan banyak pihak. Namun banyak juga pihak yang ingin agar RUU tersebut segera di sahkan demi menjaga moral masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan dan keputusan (output) apakah RUU Pornografi tersebut akan menjadi Undang-Undang Pornografi atau tidak.



Tugas Legal "Hukum Keluarga"

HUKUM KELUARGA


Hukum keluarga merupakan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.

Dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Seorang anak sah (wettig kind) adalah anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.

Kepastian mengenai sahnya seorang anak sukar didapat, karena itu di tetapkan Undang Undang yang mengatur mengenai tenggang kandungan. Tenggang kandungan yang paling lama adalah 300 hari dan tenggang kandungan yang paling pendek adalah 180 hari.

Ada beberapa ketentuan mengenai pengakuan sah atau tidaknya seorang anak:

· Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan adalah anak yang tidak sah.

· Jika seorang anak dilahirkan sebelum pernikahan kedua orang tuanya, maka 180 hari setelah pernikahan tersebut sang ayah berhak menyangkal sahnya anak tersebut kecuali jika ia telah mengetahui istrinya mengandung sebelum pernikahan atau jika ia hadir dan turut menandatangani surat kelahiran sang anak. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan.

· Seorang ayah dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan sang istri telah berzina dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Dalam hai ini, sang ayah harus membuktikan perbuatan sang istri dalam waktu antara 180-300 hari sebelum kelahiran anak itu.

Tenggang waktu untuk penyangkalan adalah satu bulan jika sang ayah berada di tempat kelahiran sang anak, dua bulan setelah ia kembali jika ia sedang tidak berada di tempat pada waktu sang anak lahir atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran sang anak jika kelahiran tersebut disembunyikan. Apabila melewati waktu tenggang tersebut maka ia tidak dapat melakukan penyangkalan terhadap anaknya.

Anak yang lahir diluar perkawinan disebut “natuurlijk kind”. Adanya keturunan diluar perkawinan dianggap belum terjadi suatu hubungan kekeluargaan antara anak dengan orang tuanya. Diperlukan sebuah pengakuan (erkenning) untuk melahirkan suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya (terutama hak waris) antara anak dengan orang tuanya. Tetapi hubungan kekeluargaan antara anak dengan keluarga si ayah atau ibu belum ada. Diperlukan sebuah pengesahan (wettiging) yang merupakan langkah lanjut dari pengakuan. Untuk memperoleh pengesahan diperlukan pekawinan yang sah antara kedua orangtuanya. Pengakuan yang dilakukan pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak. Jika kedua orang tua yang telah menikah tetapi belum melakukan pengakuan terhadap anaknya yang lahir sebelum pernikahan maka pengesahan hanya dapat dilakukan dengan “surat-surat pengesahan” (briven van wettiging) oleh Kepala Negara. Dalam hal ini Presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pengakuan anak harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil dengan pencatatan dalam akte kelahiran anak atau dalam akte perkawinan orang tuanya. Dapat juga dalam suatu akte tersendiri dari pegawai catatan sipil atau akte notaris.


Kekuasaan Orang Tua (ouderlijke macht: KUHS pasal 198 dan seterusnya)

Seorang anak wajib menghormati orang tuanya. Orang tua pun wajib menjaga anak-anaknya yang belum cukup dewasa. Orang tua mempunyai kewajiban alimentasi, yaitu kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur dan sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya dan keluarganya menurut garis lurus ke atas yang dalam keadaan tidak mampu.

Seorang anak dikatakan belum cukup dewasa apabila ia belum berumur 21 tahun atau belum menikah. Seorang anak yang belum genap 21 tahun atau belum menikah di anggap belum cukup cakap dalam bertindak oleh undang-undang sehingga sang anak berada dalam kekuasaan orang tua. Tetapi bagi seorang anak yang berusia 20 tahun dapat mengajukan permintaan pernyataan dewasa (venia aetatis=handlichting) kepada Menteri Kehakiman.

Kekuasaan dimiliki oleh kedua orang tua bersama tetapi lazimnya dilakukan oleh sang ayah. Apabila sang ayah tidak mampu melakukannya, misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, sedang bepergian tanpa ada ketentuan nasibnya, atau sedang berada dalam pengawasan (curatele), kekuasaan itu dillakukan oleh sang istri.

Kekuasaan orang tua tidak hanya meliputi diri si anak tetapi juga meliputi benda atau kekayaan si anak. Dalam hal ini dibatasi oleh undang-undang, yaitu mengenai benda-benda yang tak bergerak, surat-surat sero (effecten) dan surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat ijin dari hakim. Orang tua berhak menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan si anak kecuali kekayaan yang diperoleh si anak sendiri dari pekerjaannya. Selain itu, orang tua wajib menjaga dan memelihara benda itu sebaik mungkin.

Kekuasaan orang tua dapat berhenti apabila:

· Anak tersebut sudah berusia 21 tahun atau telah menikah

· Putusnya hubungan pernikahan kedua orang tua.

· Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim (misalnya karena pendidikannya sangat buruk, tidak cakap atau tidak mampu untuk melakukan kewajiban sebagai orang tua,orang tua berkelakuan buruk, dll)

· Pembebasan dari kekuasaan orang tua (misalnya karena kelakuan si anak sangat nakal sehingga orang tuanya tidak berdaya lagi)

Peraturan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak, kekuasaan orang tua terhadap anak dan hartanya, pemecatan dan pembebasan kekuasaan, semuanya di atur dalam peraturan tentang kekuasaan orang tua

.

Perwalian (Voogdij: KUHS pasal 331 dan seterusnya)

Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatas oleh undang-undang.

Anak yang berada dibawah perwalian adalah:

a. anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannnya sebagai orang tua;

b. anak sah yang orang tuanya telah bercerai;

c. anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind)

Menurut undang-undang, jika salah satu orang tua meninggal dunia, maka yang akan menjadi wali adalah orang tua yang lainnya. Perwalian ini disebut sebagai perwalian menurut undang-undang (wettelijke voogdij).

Jika seorang anak tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan tidak mempunyai wali, maka wali dapat ditetapkan oleh hakim. Wali tersebut dapat ditunjuk berdasarkan surat wasiat dari orang tua anak tersebut sebelum meninggal atau dapat juga wali di angkat dari orang yang punya ikatan darah terdekat dengan si anak. Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan sebagai wali.

Seseorang yang diangkat oleh hakim untuk menjadi wali harus menerima pengangkatan itu, kecuali:

  • Jika ia seorang istri yang menikah lagi atau jika ia mempunyai alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu;
  • Jika ia berada di luar negeri untuk kepentingan negara;
  • Jika ia seorang anggota tentara dalam dinas aktif;
  • Jika ia sudah berusia 60 tahun;
  • Jika ia sudah menjadi wali untuk anak lain atau jika ia sudah mempunyai lima orang anak sah atau lebih

Seorang wali wajib mengurus kekayaan anak yang berada dibawah kekuasaannya dengan sebaik mungkin dan ia bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengawasan yang buruk.

Apabila tugasnya telah berakhir, seorang wali wajib memberikan suatu penutupan pertanggungan jawab. Pertanggungjawaban ini dilakukan apabila si anak telah menjadi dewasa atau pada warisnya jika anak itu telah meninggal.

Hakim mengangkat seorang wali beserta wali pengawas yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan wali tersebut. Wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).


Pengampuan (Curatele, KUHS pasal 433 dan seterusnya)

Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) adalah orang yang sudah dewasa tetapi:

  • Menderita sakit ingatan
  • Pemboros (mengobralkan kekayaannya)
  • Lemah daya
  • Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau menggangu keamanan

Orang yang berada dibawah pengampuan disebut kurandus, sedangkan orang yang menjadi pengampu disebut sebagai kurator. Seorang suami atau istri dapat menjadi pengampu bagi pasangannya. Hakim juga dapat mengangkat orang lain atau suatu perkumpulan untuk menjadi kurator dan yang menjadi pengampu pengawas adalah Balai Harta Peninggalan. Permintaan untuk menaruh seseorang dibawah curatele harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu ditaruh dibawah curatele harus diumumkan dalam Berita Negara.

Kedudukan seseorang yang ditaruh dibawah curatele sama seperti orang yang belum dewasa, ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sah. Tetapi orang yang berada dibawah curatele dengan alasan mengobralkan kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat membuat testamen (surat wasiat) dan masih dapat melakukan perkawinan serta membuat perjanjian perkawinan meskipun ia harus mendapat ijin dari kurator dan Weeskamer.

Ada perrsamaan dan perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan. Persamaannya adalah kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak. Sedangkan perbedaannya adalah pada kekuasaan orang tua, kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tua sendiri yang masih berada dalam ikatan perkawinan; pada perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu orang tuanya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa; sedangkan pengampuan dilakukan oleh kurator (keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena suatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.

Makalah Organizational Comm "Motivasi"

A. Concept Of Motivation


Motivasi merupakan suatu alasan mengapa seseorang mau melakukan suatu tindakan. Tanpa ada motivasi maka tidak akan ada suatu tindakan. Motivasi menjadi hal yang penting dalam komunikasi organisasi karena motivasi merupakan suatu alasan mengapa seseorang bersedia mencurahkan seluruh energinya, baik mental maupun fisik, dan berusaha untuk menyelesaikan tugasnya.

Sebenarnya, motivasi seseorang merupakan suatu fungsi harapan (ekspektasinya) bahwa suatu investasi energi tertentu akan menghasilkan pencapaian tujuan tertentu. Setiap individual pasti mempunyai perbedaan dalam memotivasi diri (tenaga, semangat, dan ketekunan) mereka dalam melakukan pekerjaan. Hal ini dikenal dengan nama faktor-X dalam efesiensi kerja (The X-factor in efficiency), yang berbunyi factor-faktor yang mempengaruhi tingkat kemauan kerja karyawan di suatu organisasi agar mau mencurahkan tenaga mereka dalam melakukan pekerjaannya masing-masing. Hal ini juga berdasarkan prinsip kebijaksanaan pekerja

Kinerja pegawai bergantung pada seberapa baik mereka termotivasi. Sayangnya, motivator (sang pemberi kerja) dalam sebuah perusahaan sering tidak mengetahui apa yang diinginkan pegawai dari pekerjaan mereka. Terdapat suatu kesenjangan antara apa yang diinginkan pegawai dari pekerjaan mereka dengan apa yang dipikirkan perusahaan mengenai keinginan pegawai. Namun dalam hal ini pekerja dapat membuat sebuah pilihan yang dapat mempengaruhi peningkatan kinerja mereka dalam pekerjaan.


B. Komponen dasar motivasi:


1. Arousal: Adanya dorongan yang mendasari suatu tindakan.

2. Direction: Mengarahkan ke arah tujuan agar tujuan tersebut dapat tercapai. Misalnya apabila kita ingin menjadi dokter maka kita akan memilih untuk mengambil jurusan kedokteran, bukan komunikasi.

3. Maintenance: Menjelaskan bagaimana ketekunan seseorang dapat membantu seseorang mendapatkan apa yang diinginkannya.

4. Goal: Adanya tujuan yang akan dicapai.


C. Tiga kunci utama motivasi :


1. Motivation and job performance are not synonymous

Banyak orang yang menyatakan bahwa motivasi sama dengan kinerja kerja, motivasi bagus maka kinerja kerja juga bagus. Hal ini memang benar, namun Motivasi dan kinerja kerja adalah dua hal yang sangat berbeda. Yang benar adalah motivasi mempengaruhi kinerja kerja.

2. Motivation is multifaceted

Motivasi terdiri dari banyak segi, banyak faktor yang mempengaruhi motivasi. Misalnya saat kita sedang belajar tiba-tiba ada gangguan dari pihak atau lingkungan lain. Tetapi karena adanya niat untuk memperoleh nilai bagus, kita tidak mempedulikan gangguan tersebut dan tetap fokus dengan apa yang kita kerjakan.

3. People are motivated by more than just money

Uang bukanlah satu-satunya alasan yang menjadi motivasi. Keinginan untuk memperoleh pengakuan jabatan yang tinggi juga dapat menjadi motivasi seseorang.


D. Teori Motivasi

1. Teori Hirarki (Maslow)




Menggunakan piramida yang tersusun oleh:

(Di mulai dari yang paling dibutuhkan/ primer)

  • Psychologycal needs
  • Safety-security
  • Belonging
  • Esteem
  • Self Actualization

Teori ini didasarkan oleh dua anggapan fundamental, yaitu:

1. Semua orang mempunyai kebutuhan dasar yang dirancang dalam sebuah hirarki kepentingan.

2. Hanya kebutuhan yang tidak terpuaskanlah yang dapat memotivasi kelakuan seseorang.

Kebutuhan adalah sesuatu yang mendasar, sangat diperlukan, atau tidak dapat dihindari untuk mengisi suatu kondisi. Maslow menggambarkan kebutuhan-kebutuhan manusia dalam suatu hirarki yang terdiri atas kebutuhan fisiologis (sandang, pangan, papan), kebutuhan akan keselamatan dan keamanan, kebutuhan akan rasa memiliki (persahabatan, cinta, status), kebutuhan akan penghargaan, dan kebutuhan akan aktualisasi diri.

Kebutuhan fisiologis merupakan kebutuhan yang paling akhir, namun mempunyai juga pengaruh yang cukup besar atas kebutuhan lainnya selama kebutuhan tersebut tidak terpenuhi. Kebutuhan yang terpenuhi bukan lagi merupakan suatu pendorong. Namun, hanya kebutuhan yang tidak terpenuhi yang dapat mendorong orang untuk bertindak dan mengarahkan perilaku mereka pada suatu tujuan.

2. Teori ERG (Alderfer)

Alderfer mengemukakan tiga teori kebutuhan, yaitu:

· Existence

Meliputi kebutuhan fisiologis seperti rasa lapar, haus, seks, juga kebutuhan materi seperti gaji dan lingkungan kerja yang menyenangkan.

· Relatedness

Meliputi hubungan dengan orang lain (keluarga, sahabat, rekan kerja)

· Growth

Meliputi keinginan seseorang untuk produktif dan kreatif dengan mengerahkan segenap kemampuannya.

Konsep ERG merupakan penghalusan dari teori Maslow, namun bedanya adalah meskipun urutan kebutuhannya serupa, ide hirarki tidak dimasukkan. Selain itu, Alderfer menegaskan bahwa meskipun suatu kebutuhan terpenuhi, kebutuhan tersebut dapat berlangsung terus sebagai pengaruh kuat dalam keputusan. Misalnya, meskipun kita telah menerima gaji yang besar (kebutuhan akan eksistensi sudah terpenuhi), kita tetap terus menginginkan peningkatan.

3. Teori Kesehatan-Motivator (Herzberg)

Herzberg menemukan dua perangkat kegiatan yang memuaskan kebutuhan manusia, yaitu:

· Kebutuhan yang berkaitan dengan kepuasan kerja

Faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja disebut motivator yang meliputi: prestasi, penghargaan, tanggung jawab, kemajuan atau promosi, pekerjaan, dan potensi bagi pertumbuhan pribadi. Bila faktor-faktor tersebut ditanggapi secara positif maka pegawai akan cenderung merasa puas dan termotivasi.

· Kebutuhan yang berkaitan dengan ketidakpuasan kerja

Faktor yang berkaitan dengan ketidakpuasan disebut faktor-faktor pemeliharaan (maintenance) dan kesehatan (hygiene) yang meliputi: gaji, pengawasan, keamanan kerja, kondisi kerja, administrasi, kebijakan organisasi, dan hubungan antarpribadi dengan rekan kerja, atasan, dan bawahan. Motivator berkaitan dengan kepuasan kerja, tidak dengan ketidakpuasan kerja. Faktor kesehatan berkaitan dengan ketidakpuasan kerja, tidak dengan kepuasan kerja. Jadi untuk memelihara atau tetap memiliki pegawai, manajer harus memusatkan perhatian pada faktor kesehatan. Namun, untuk membuat pegawai bekerja lebih keras, manajer harus memusatkan perhatian pada motivator.


E. How Motivation Works?


Adanya motivasi bergantung pada:

1. Expectancy

Adanya suatu perkiraan bahwa usaha yang dilakukan seseorang akan menghasilkan pencapaian suatu tujuan tertentu. Hal ini disebut sebagai harapan usaha (effort expectancy).

Contoh: adanya suatu perkiraan bahwa apabila dengan belajar giat anda akan memperoleh nilai 100.

2. Instrumentality

Adanya suatu penilaian subjektif seseorang atas kemungkinan bahwa suatu hasil tertentu akan muncul dari tindakan orang tersebut atau dapat dikatakan bahwa apa yang menjadi tujuan seseorang akan membantu orang tersebut mencapai tujuan itu. Hal ini disebut juga sebagai harapan hasil (outcome expectancy).

Contoh: adanya suatu kepercayaan bahwa semua hasil ujian anda akan memperoleh hasil A karena anda sudah belajar dengan sangat rajin.

3. Valance

Suatu nilai yang orang berikan kepada suatu hasil yang diharapkan.

Contoh: ada orang yang menghargai sebuah gelar untuk kemajuan kariernya.

Dengan mengkombinasikan ketiga hal di atas maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa orang akan termotivasi apabila ia mempunyai suatu harapan atas apa yang dilakukannya dan tindakan tersebut akan menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai positif baginya.


F. Satisfication and Performance Model

  1. Seseorang hampir selalu menginginkan untuk memperlihatkan sesuatu atas apa yang telah dilakukannya dan menginginkan adanya suatu hasil dari apa yang telah dilakukannya itu.
  2. Kemampuan seseorang dan adanya suatu harapan atas peran yang telah dilakukannya merupakan suatu faktor lain yang sangat penting.
  3. Apa yang dilakukan seseorang berdasarkan pada adanya antisipasi atas hasil dari apa yang telah dilakukannya.