Tampilkan postingan dengan label Semester 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Semester 5. Tampilkan semua postingan

07 April 2009

Tugas Perbandingan Presenter

Perbandingan Antara Presenter Fear Factor Indonesia dengan Presenter Fear Factor Amerika
(Agastya Kandau dengan Joe Rogan)

Acara Fear Factor tentunya sudah sangat dikenal oleh masyarakat, baik acara Fear Factor Indonesia maupun Fear Factor amerika. Fear Factor Indonesia dibawakan oleh Agastya Kandau, sedangkan Fear Factor Amerika dibawakan oleh Joe Rogan.
Meskipun Agastya Kandau dan Joe Rogan sama-sama membawakan acara Fear Factor, namun terdapat perbedaan antara kedua presenter itu.

Gaya Berpakaian
Ø Agastya Kandau
Menggunakan busana yang santai, cenderung melekat erat pada tubuh sehingga bentuk tubuh dapat terlihat.
Ø Joe Rogan
Menggunakan busana santai namun secara tidak langsung memperlihatkan bentuk tubuhnya.

Gaya Bicara
Ø Agastya Kandau
Ramah dan bersahabat. Sering menggunakan idiom-idiom bahasa Inggris namun pengucapannya kurang tepat. Grammar serta pronounciation yang digunakan kurang sesuai. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa Agastya Kandau mencoba untuk meniru Joe Rogan padahal acara yang dibawakannya adalah Fear Factor Indonesia.
Selain itu, gaya bicaranya kurang dapat “menyihir” peserta dan penonton dirumah.
Ø Joe Rogan
Ramah dan bersahabat. Cara bicaranya dapat menciptakan / membangkitkan suasana hati menjadi tegang.

Body Language
Ø Agastya Kandau
Tegak, terkadang menggunakan sedikit gerakan tangan dan gerakan lain yang mendukung.
Ø Joe Rogan
Tegak, terkadang menggunakan sedikit gerakan tangan dan gerakan lain yang mendukung.

Kemampuan dalam Membawakan Acara
Ø Agastya Kandau
Kurang dapat menciptakan suasana tegang dan kurang dapat menguasai keadaan sehingga acara yang dibawakannya menjadi kurang menarik.
Ø Joe Rogan
Dapat menciptakan suasana sehingga semua peserta yang terlibat di dalamnya, bahkan penonton dirumah yangmenyaksikannya dapat terbawa suasana tegang. Selain itu, ia juga dapat mengendalikan dan mengatasi suasana.
Contoh yang menggambarkan kemampuannya dalam menghadapi suasana terlihat dalam salah satu episode dimana ada salah satu peserta meninggalkan acara dengan caci maki.
Berikut adalah ceritanya:

Ada peserta bernama Richard dan Jack. Mereka hadir bersama pasangan masing-masing.
Tantangan yang harus dilewati adalah memakan keju yang dicampur bola mata dan limpa sapi, yang disimpan selama dua tahun sehingga belatung muncul dan bersarang di dalamnya.
Tantangan pertama dilakukan oleh Richard. Ia memakan keju tersebut dengan menahan rasa mual. Airmata Richard menetes, berkali-kali dia terbatuk dan nyaris muntah serta tubuhnya limbung. Namun ia tetap bertahan karena dimotivasi oleh Joe Rogan yang selalu mengingatkan jumlah uang yang akan dia raih jika berhasil menyelesaikan tantangan tersebut. Melihat pemandangan tersebut, Jack tertawa terbahak-bahak. Joe Rogan empat memperingatkan Jack untuk tidak menertawakan karena ia sendiri belum merasakan tatangan tersebut. Meskipun Joe juga merasa mual menyaksikan tantangan tersebut, nemun ia tetap tersenyum meskipun sesekali alisnya terangkat mengusir rasa jijik.
Akhirnya Richard berhasil melewati tantangan tersebut. Kini saatnya tiba bagi Jack untuk melewati tantangan tersebut. Jack tersenyum dan dengan ringan berjalan ke meja, mengambil nampan keju jatahnya. Namun kemudian tiba-tiba Jack membanting nampan itu ke lantai sambil berkata “Ini sinting! Aku tidak akan pernah mau makan ini. Dan kau Richard, kau orang paling bodoh yang pernah kulihat mau merendahkan harga diri hanya karena uang. Aku jijik berada di sini, aku jijik bersama kalian yang karena uang mau melakukan apa pun!” Jack berbalik badan lalu pergi.
Semua terdiam, namun Joe Rogan langsung mencoba mencairkan dan mengembalikan suasana dengan cara bertepuk tangan dan dengan lugas berkata “Yeah, kita tidak tahu apa yang ada di kepala Jack. Dia terlalu serius dengan hidupnya. Apa pun itu, dia telah gagal, dan 50 ribu dolar kini tinggal kalian berdua yang akan mendapatkannya”.

Melalui kejadian tersebut, dapat terlihat bahwa Joe Rogan dapat memotivasi pesertanya untuk melakukan tantangan sekalipun tantangan tersebut terasa begitu menjijikan dan menakutkan.
Selain itu, dapat terlihat pula kemampuannya dalam mencairkan dan mengembalikan suasana.

Teori Organisasi

TEORI ORGANISASI


Tim riset antrpolog mendeskripsikan organisasi formal sebagai suatu unit sosial yang sengaja dibentuk dan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi adalah suatu jaringan dari hubungan-hubungan yang saling bergantung satu sama lain.
Berbicara mengenai organisasi maka kita akan lebih terfokus pada struktur dasar yang mengadakan dan memandu suatu hubungan; pada orang-orang yang melakukan hubungan; atau pada bagaimana berbagai macam hubungan tersebut memberikan kontribusi pada organisasi secara menyeluruh.
Ada tiga cara untuk mengetahui hubungan dalam organisasi yang menggambarkan inti tiga pembelajaran utama dari pemikiran dan teori organisasi:

1. Teori Klasik Organisasi

Mempertanyakan mengenai sistem pembagian kerja, sistem pembagian tenaga kerja, tingkat kekuasaan dan pengawasan yang ada, banyaknya orang yang ada disetiap tingkatan dan tugas khusus dari masing-masing orang.

2. Pemikiran dari Hubungan-Hubungan Manusia

Mempelajari kelompok-kelompok kerja dan mempertanyakan mengenai tugas yang diterima oleh setiap orang dalam organisasi, hasil dari adanya status hubungan dari berbagai macam tugas tersebut, nilai moral dan perilaku dari setiap orang, kebutuhan sosial dan psikologis yang diperlukan oleh orang-orang dan informal group dalam organisasi.

3. Memberi Perhatian pada Sistem Sosial dan Menitikberatkan pada Hubungan-Hubungan yang merupakan bagian dari organisasi

Mempertanyakan mengenai pedoman dari organisasi tersebut, bagaimana mereka saling bergantung satu sama lain, apakah proses dalam organisasi tersebut memfasilitasi hubungan yang saling bergantung, tujuan utama dari organisasi dan hubungan antara organisasi dengan lingkungan.

Teori Klasik
Teori klasik dari organisasi memberi perhatian hampir pada pembentukan dan struktur organisasi, tidak dengan orangnya. Alat kepemimpinan utamanya adalah susunan organisasi. Pada saat Perang Dunia 1, teori klasik meliputi pergerakan ilmiah manajemen dimana manusia di deskripsikan sebagai makhluk rasional dan alasan ekonomi merupakan motivasi terbaik untuk bekerja seperti adanya sistem piecework, sistem bonus, dll. Para pemimpin ilmiah percaya bahwa pekerja akan bekerja secara efisien jika termotivasi oleh uang.
Dua tokoh ilmiah dalam teori klasik yang terkemuka adalah Henri Fayol dan Max Weber. Tokoh lainnya adalah James Mooney, Alan Reiley, Luther Gulick, Lyndall Urwick dan Chester Barnard.

Prinsip Manajemen (Henri Fayol):
1. Division of work (adanya spesialisasi, sistem pembagian kerja)
2. Authority and responsibility (adanya power yaitu kekuasaan dan tanggung jawab)
3. Discipline (adanya ketaatan)
4. Unity of command (adanya kesatuan perintah)
5. Unity of direction (adanya kesatuan rencana)
6. Subordination of individual interest to general interest (lebih mengutamakan organisasi)
7. Remuneration of personnel (pemberian upah yang layak)
8. Centralization (adanya pemusatan hubungan)
9. Scalar chain (adanya rantai perintah)
10. Order (Setiap orang memiliki posisi istimewa/unik)
11. Equity (adanya ketegasan tapi adil)
12. Stability of tenure of personnel (tidah mudah terjadi pergantian personel)
13. Initiative (inisiatif, punya pemikirann yang baru)
14. Esprit de corps (punya nilai moral yang tinggi)
Melihat pemikiran Fayol mengenai teori klasik, Max Weber membedakan antara kekuasaan yang melekat (kekuasaan tradisional yang tidak sah dan dapat dilanggar) dan kekuasaan yang sah (pendapatan, penghormatan, didirikan dengan norma, rasional dan menurut undang-ungang).
Kekuasaan yang sah merupakan dasar dari birokrasi. Birokrasi adalah suatu organisasi yang mempunyai karakteristik:

1. Ketaatan yang berkesinambungan terhadap peraturan-peraturan yang ada

2. Area kompetensi dimana pekerja saling membagi pekerjaan dan bekerja untuk tujuan tertentu dibawah pimpinan

3. Prinsip skalar/hirarki

4. Peraturan antara norma atau prinsip teknik

5. Pemisahan antara staff administrasi dan pemilik perlengkapan produksi

6. Pemisahan antara kepemilikan pribadi dan peralatan organisasi

7. Sumber yang bebas dari kontrol luar

8. Adanya suatu struktur dimana tidak ada administator yang dapat memonopoli posisi anggotanya

9. Semua tindakan administrasi, peraturan, kebijaksanaan, dan lainnya dicantumkan secara tertulis

Keith Davis mengatakan bahwa anggota-anggota birokrasi mempunyai kemungkinan untuk menjaga keamanan kerja selama mereka mematuhi peraturan yang ada. Ia menyimpulkan bahwa empat kunci unsur birokrasi adalah spesialisasi, adanya kewenangan secara hirarki, penggabungan antara peraturan dengan kontrol dan tidak berhubungan dengan kepentingan orang tertentu. Salah satu contoh birokrasi adalah pemerintahan federal.
Menurut Scott, organisasi formal adalah suatu sistem yang mengkoordinasikan kegiatan kelompok orang yang bekerja secara kooperatif untuk mencapai tujuan bersama dibawah kekuasaan dan kepemimpinan. Empat komponen teori klasik (Scott) adalah pembagian tenaga kerja, proses skalar dan fungsional, struktur dan waktu pengawasan.

Pembagian Tenaga Kerja (Division of Labor)
Adanya pembagian kerja untuk sumber daya manusia. Pembagian tersebut dapat didasarkan pada banyaknya jenis pekerjaan atau pada banyaknya tanggung jawab dan kekuasaan tiap orang.

Proses Skalar dan Fungsional
Mengenai pertumbuhan secara vertikal dan horizontal dan suatu struktur organisasi. Skalar mengacu pada tingkatan suatu hirarki (kesatuan perintah) dalam organisasi. Fungsional mengacu pada tugas khusus setiap pekerja dalam organisasi. Proses skalar dalam universitas mengacu pada kekuasaan pimpinan, wakil pimpinan, dekan, pemimpin departemen, anggota fakultas, staff administrasi dan mahasiswa. Proses fungsional mengacu pada tugas/tanggung jawab yang diberikan pada fakultas, tata usaha, bagian pemeliharaan dan anggota administrasi.

Struktur
Mengacu pada jaringan suatu hubungan dan tugas-tugas dalam organisasi. Struktur memungkinkan suatu organisasi menemukan tujuannya secara efektif dan dengan cara yang tepat. Teori klasik biasanya membedakan dua hal dalam struktur, yaitu line dan staff. Line meliputi rantai perintah dan fungsi utama organisasi formal yang digambarkan dalam susunan organisasi. Fungsi utama universitas adalah untuk mendidik mahasiswa, melakukan penelitian dan melayani kebutuhan masyarakat. Fungsi line supermarket adalah untuk membeli dan menjual makanan.

06 April 2009

Technique of Professional Presenter - Run Down Final Exam

Berita Petang (MC 10-5B)


Anchor 1: Cynthia Devi ___________________ Studio 1

Anchor 2: Tenika Stella ___________________ Studio 1

Biro Surabaya (Stand up): Ira Humaira _______ Studio 3

Presenter Olah Raga: Wenny Astaria ________ Studio 2

Reporter Liga Indonesia: Yoga Dharmajati ____ Studio 3

Run Down

00.00-00.01: Opening by anchor 1 & anchor 2 (Studio 1)

00.01-00.04: Berita pertama by anchor 1 (Studio 1) …… berita tentang Israel- Gaza

00.04-00.07: Berita kedua by anchor 2 (Studio 1) ……… berita tentang bencana alam di Manokwari

00.07-00.08: Memanggil biro Surabaya by anchor 1 (Studio 1)

00.08-00.11: Berita Surabaya by biro Surabaya (Studio 3)

00.11-00.12: Kembali ke studio 1 => anchor 2 memanggil presenter OR

00.12-00.15: Berita OR by presenter OR (Studio 2) => memanggil reporter Liga Indonesia ….

00.15-00.18: Berita Liga Indonesia by reporter (Studio 3) => kembali ke presenter OR

00.18-0019: Presenter OR kembali ke studio 1

00.19-00.20: Closing by anchor 1&2 (Studio 1)

Makalah Politik "Lembaga Yudikatif"

LEMBAGA YUDIKATIF


Negara Indonesia menerapkan triaspolitikal rosseou, sehingga didalam negara tersebut terbagi atas tiga komponen, yaitu :

  • Legislatif (lembaga pembuat Undang-Undang)
  • Eksekutif (lembaga pelaksana Undang-Undang)
  • Yudikatif (lembaga pengawas pelanggaran Undang-Undang)

Triaspolitikal rosseou atau lebih dikenal dengan trias politika, dalam artinya yang asli dan murni maka doktrin itu diartikan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang mutlak di antara ketiga cabang kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif), baik mengenai fungsi serta tugasnya maupun mengenai organ yang menjalankan fungsi tersebut. Namun dalam perkembangannya, telah kita ketahui bahwa doktrin pemisahan kekuasaan yang mutlak dan murni tersebut tidak mungkin dipraktekkan dalam jaman modern karena tugas Negara sudah semakin kompleks sehinggan doktrin itu diartikan hanya sebagai pembagian kekuasaan (distribution of powers) saja. Artinya hanya fungsi pokoknya yang dipisahkan, sedangkan untuk selebihnya ketiga cabang kekuasaan itu terjalin satu sama lain.

Kekuasaan yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (legislatif dan yudikatif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Yudikatif merupakan lembaga yang mengawasi jalannya pelaksanaan Undang-Undang. Yudikatif digunakan sebagai kontrol terhadap Legislatif dan Eksekutif. Contah lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.


1. Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis


Ada 2 sistem hukum yang berbeda dalam Negara-negara Komunis, yaitu:

1. Commond Law

Sistem ini terdapat di negara-negara Anglo Saxon dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada abad pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa disamping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statute law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan Common Law. Common Law bukan peraturan berupa aturan-aturan yang telah dikodifisir (dimasukkan dalan suatu Kitab Undang-Undang seperti Code Civil) tetapi merupakan kumpulan keputusan yang dalam jaman yang lalu telah dirumuskan oleh hakim. Jadi sesungguhnya hakim juga turut menciptakan hukum dengan keputusannya itu, Inilah yang dinamakan case law atau judge-made law ( hukum buatan hakim).

2. Civil Law

Civil Law adalah peraturan yang berdasarkan pada produk hukum terdahulu yang diputuskan oleh para hakim, dan kemudian hakim dapat membuat peraturan baru berdasar revisi dari peraturan sebelumnya.


2. Badan Yudikatif di Negara-negara Komunis


Realisasi dari sosialisme ini merupakan unsur yang paling menentukan dalam kenegaraan serta menentukan pula peranan hukum didalamnya. Dikatakan bahwa Socialist Legaility, secara aktif memajukan masyarkat kearah komunisme, dan karenanya segala aktifitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggaraan hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasarana untuk melancarkan perkembangan kearah komunisme. Tingkat perjuangan ini berbeda-beda menurut tempat dan Negara komunis yang lebih menekankan penyelenggaraan kekerasan terhadap musuh-musuh komunisme (Hongaria). UUD pasal 41 berbunyi “Badan pengadilan republik rakyat Hongaria menghukum musuh-musuh rakyat pekerja dan mendidik rakyat pekerja untuk hidup tertib dalam masyarakat sosialis.”

Di Uni Soviet, sistem pengadilan dan kejaksaan merupakan alat yang kuat dari diktatur proletar, dengan mana tercapainya tugas-tugas sejarah dapat terjamin, tata hukum sosialis diperkuat dan pelanggar UUD diberantas.

Hak asasipun dilihat dalam rangka yang sama dan fungsi badan yudkatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah.


3. Badan Yudikatif dan Judical Review


Satu ciri yang terdapat di kebanyakan negara, baik yang memakai sistem Common Law maupun sistem Civil Law ialah hak yang menguji apakah peraturan – peraturan hukum yang lebih rendah dari undang – undang sesuai atau tidak dengan undang – undang yang bersangkutan. tetapi, dalam beberapa negara tertentu (Amerika Serikat, India, India, Jerman Barat) Mahkamah Agung juga mempunyai wewenang untuk menguji apakah sesuatu undang – undang sesuai dengan undang – undang dasar atau tidak, dan untuk menolak melaksanakan undang undang serta peraturan – peraturan lainnya yang dianggap bertentangan dengan undang – undang dasar ini dinamakan “Judicial Review”. Wewenang ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam undang – undang dasar Amerika, tetapi dalam tahun 1803 telah ditafsirkan demikian oleh ketua Mahkamah Agung John Marshall, dan kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu hal yang wajar.

Untuk sarjana-sarjana ilmu politik wewenang ini sangat menarik perhatian, karena keputusan hakim yang menyangkut soal-soal konstitusionil mempunyai pengaruh besar atas proses politik. Peran politik ini sangat nyata di Amerika Serikat; maka dari itu setiap penunjukan hakim agung baru atau setiap keputusan Mahkamah Agung yang menyangkut soal – soal konstitusionil mendapat perhatian besar dari masyarakat umum.

Di Amerika keputusan Mahkamah Agung yang dianggap telah sangat mempengaruhi keadaan politik ialah keputusan mengenai Public School Desegregation Act (Brown v Board of Education 1954) bahwa “segregation” (pemisahan antara golongan kulit putih dan golongan negro) untuk hak – hak sipil.

Di India dapat disebut keputusan Mahkamah Agung yang pada tahun 1969 telah menyatakan undang-undang yang diprakarsai oleh pemerintah Indira Gandhi menasionalisasikan beberapa bank swasta, sebagai “unconstitutional”.


4. Kebebasan Badan Yudikatif


Dalam kekuasaan yudikatif , prinsip yang tetap di pegang adalah bahwa dalam tiap Negara Hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif. Hal ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakkan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Hanya dengan azas kebebasan badan yudikatif itulah dapat diharapkan bahwa keputusan yang diambil oleh badan yudikatif dalam suatu perkara tidak akan memihak dan berat sebelah dan semata-mata berpedoman pada norma-norma hukum dan keadilan serta hati nurani hakim itu sendiri dengan tidak usah takut bahwa kedudukannya terancam.

Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights memandang kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan (independent and impartial tribunals) di dalam tiap-tiap Negara sebagai suatu hal yang essensiil. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak di dalam suatu masyarakat yang bebas dibawah Rule of Law. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislatif atau pun masyarakat umum, di dalam menjalankan tugas yudikatifnya. Tetapi bukan berarti bahwa hakim boleh bertindak secara serampangan. Kewajibannya adalah untuk menafsirkan hukum serta prinsip-prinsip fundamental dan asumsi-asumsi yang berhubungan dengan hal itu berdasarkan perasaan keadilannya serta hati nuraninya.

Di dalam beberapa Negara jabatan hakim itu adalah permanen, seumur hidup atau setidaknya sampai saatnya pensiun, selama ia berkelakuan baik dan tidak tersangkut kejahatan. Selain itu dalam kebanyakan Negara jabatan kehakiman tidak didasarkan atas hasil pemilihan seperti halnya pada jabatan legislatif dan kepala eksekutif. Hakim biasanya di angkat oleh badan eksekutif yang dalam hal Amerika Serikat didasarkan atas persetujuan Senat atau dalam hal Indonesia atas rekomendasi badan legislatif. Ini dimaksudkan agar kekuasaan yudikatif itu tidak dipengaruhi oleh fluktuasi politik suatu massa, sehingga dengan demikian diharapkan tugas yudikatifnya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


5. Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia


Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya sistem hukum perdatanya, hingga kini masih terdapat dualisme, yaitu:

a. Sistem hukum adat

Tata hukum yang bercorak asli Indonesia dan umumnya tidak terulis.

b. Sistim hukum Eropa Barat

Yang bercorak kode-kode perancis zaman Napoleon yang dipengaruhi oleh hukum Romawi.

Pada permulaan masa demokrasi pancasila telah sangat mendesak pemerintah untuk mengakui adanya hak menguji undang-undang pada Mahkamah Agung . Diharapkan dengan adanya wewenang “judicial review” ini , dijamin tidak akan terulang kembali penyelewengan yang terjadi seperti yang dilakukan oleh Ir. Soekarno dalam masa demokrasi terpimpin.

Dalam pasal 26 yang mengatur Mahkamah Agunguntuk menguji dan menyatakan dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang , tanpa pasal tersebut menyebut wewenang menyatakan tidak sah undang-undang, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pedoman kita dalam hal ini adalah sesuai dengan jiwa pasal 130 Undang-Undang Dasar R.I.S dan Pasal 95 Undang-Undang Dasar 1950 bahwa “Undang-undang tidak dapat diganggu gugat”.

Dalam Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki hak menguji undang-undang dan peraturan pelaksanaan undang-undang terhada Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinyahak menguji undang-undang terhada Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Agung dapat diletakan dalam sebuah Undang-Undang. Jadi hanya Undang-Undang Dasar atau Ketetapan MPR(S) yang dapat memberikan ketentuan.


Contoh Kasus Hukum Keluarga

CONTOH KASUS


Ketika Professor di Gugat Sang Putri


Guru besar hukum Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama (80 tahun) di gugat oleh putri kandungnya, Abigail Gautama yang merupakan anak hasil perkawinannya dengan Constantina Setiono. Abigail menilai bahwa ayahnya sudah pikun sehingga tak mampu mengelola keuangan dan harta bendanya. Untuk itu, ia mengajukan diri sebagai pengampu kepada pengadilan. Jika pengadilan menyetujui, Abigail berwenang mengurus kepentingan ayahnya, termasuk mengatur dan mengelola harta benda milik sang ayah. Kabarnya, sang ayah memiliki harta dan sejumlah properti yang tersebar di Indonesia dan Australia. Namun, pada 6 Maret lalu ketua Mahkamah Agung Bagir Manan membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Prof. Sudargo berada dibawah pengampuan (curatele).

Sebelumnya, hubungan Sudargo dengan Abigail sangatlah harmonis. Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1974, Abigail bekerja sebagai advokat di kantor milik ayahnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Abigail sangat fasih berbicara bahasa Inggris dan Belanda. Ia juga memiliki keahlian dalam bidang hukum hak cipta, merek dagang, dan hak atas kekayaan intelektual.

Namun, sayangnya Abigail harus menerima kenyataan pahit bahwa ibunya mengajukan permohonan cerai kepada ayahnya, yang disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 1998. Tetapi tak lama menduda, Sudargo menikahi perempuan asal Australia, Yvonne E. Clark. Setelah menikah, Sudargo lebih sering berada di Australia sedangkan Abigail tetap berdomisili di Indonesia.

Belakangan, Abigail mulai mencemaskan kondisi kesehatan ayahnya yang telah sakit-sakitan. Ayahnya diketahui pernah melakukan operasi di bagian kepala setelah sebelumnya sempat mengalami pendarahan otak pada Oktober 2005. Abigail mulai merasa bahwa ayahnya sudah tak mampu mengurus harta bendanya. Jika dibiarkan, ia khawatir harta milik ayahnya akan habis sia-sia karena itulah ia berinisiatif untuk mengajukan diri sebagai pengampu ayahnya.

Ia mendaftarkan permohonan itu di State Administrative Tribunal (SAT) Western Australia awal 2007 dengan pertimbangan ayahnya berada disana. Pada tanggal 28 Agustus 2007 permohonan tersebut disetujui dengan dengan adanya bukti penting yaitu dokumen hasil analisis kesehatan yang dibuat oleh dokter spesialis geriatri (manula), yang menyimpulkan bahwa Sudargo tidak mempunyai kemampuan mengelola keuangan dan kehidupannya.

Melalui kuasa hukumnya, Sudargo mengajukan permohonan banding yang didaftarkan di Supreme Court of Western Australia. Namun, berbekal kemenangannya di pengadilan Australia, Abigail melayangkan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 September 2007 dengan saksi: teman, suami, dan anaknya yang dengan serentak mereka menyatakan bahwa Sudargo telah mengalami kepikunan. Berdasarkan pada kemenangan sebelumnya dan saksi-saksi yang ada maka pada 25 September 2007 pengadilan menetapkan bahwa Sudargo berada dibawah pengampuan Abigail. Pihak Sudargo menolak keputusan tersebut dan kemudian mengajukan perlawanan. Ia memakai sederet dalil hukum antara lain Pasal 439 KUH Perdata yang mengamanatkan bahwa pengadilan harus meminta keterangan pihak yang akan diminta pengampuan karena faktanya selama proses persidangan pihak Sudargo belum pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, mengacu pada buku Hukum Perdata Internasional, berdasarkan atas kedaulatan territorial, putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah hukum Negara Indonesia.

Setelah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dalil yang diajukan Sudargo dalam gugatan perlawanan diterima oleh Mahkamah Agung. Disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 349 KUH Perdata. Maka, pemeriksaan dianggap tidak sah dan penetapannya dinyatakan batal demi hukum. Penetapan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Sudargo tidak berada dibawah pengampuan siapa pun dan berhak melakukan tindakan hukum apapun.

Namun, meskipun telah ada penetapan Mahkamah Agung nampaknya perseteruan itu akan terus berlanjut. Pihak Abigail menyatakan bahwa mungkin ia akan mengajukan perlawanan.

Tugas Analisa Politik - Kasus RUU Pornografi

ANALISA SISTEM BERDASARKAN SKEMA SISTEM POLITIK

Di kaitkan dengan kasus RUU Pornografi



INPUT

Terdiri dari dua macam:

  1. Tuntutan (Demand)

Beberapa pihak yang menolak adanya RUU Pornografi, antara lain:

· Organisasi Perempuan

Sejumlah organisasi pembela hak-hak perempuan menolak adanya RUU Pornografi karena dinilai batasan porno yang tidak jelas sehingga memungkinkan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat mencampuri pilihan bebas seseorang untuk mengekspresikan diri.

· Masyarakat

Sebagian anggota masyarakat dan mahasiswa menolak adanya UU Pornografi karena dinilai dapat menghancurkan karya seni dan dapat membunuh keragaman menjadi kekayaan Indonesia. Mereka juga menilai bahwa batasan pornografi sangat tidak jelas dan dapat merugikan anggota masyarakat.

· Kalangan Seni dan Kreatif

Sejumlah tokoh seni dan industri kreatif yang tergabung dalam Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menolak pengesahan RUU Pornografi karena menurut mereka, pengesahan RUU Pornografi akan mengancam kehidupan dan kebhinekaan budaya di Indonesia serta mengekang kebebasan berekspresi dalam seni budaya Indonesia.

· Aktor Individu

Aktor Butet Kartaredjasa menolak adanya RUU Pornografi karena akan memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu RUU ini dapat menghanguskan kebudayaan asli Indonesia.

  1. Dukungan (Support)

Ada beberapa pihak yang mendukung adanya RUU Pornografi, antara lain:

    • Masyarakat

Warga Sumatra Utara yang tergabung dalam Aliansi Harakah Islam mendesak agar RUU Pornografi segera di sahkan karena dikhawatirkan akan semakin merusak dan meracuni generasi muda. Selain itu pornografi bertentangan dengan kaidah agama.

    • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

KPAI secara resmi menyetujui adanya RUU Pornografi karena mereka menilai bahwa RUU Pornografi dapat melindungi anak-anak dari efek adiktif pornografi dan menjamin adanya sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan pornografi. Materi penyebaran pornografi sudah sangat mengkhawatirkan dan merambah dunia anak-anak

    • Partai Politik

Contoh partai politik yang mendukung adanya RUU Pornografi adalah Partai Keadilan Sejahtera. Salah satu anggota fraksi tersebut, Al Muzzammil Yusuf, menyatakan bahwa penolakan terhadap RUU Pornografi berarti telah melupakan Pancasila, sila pertama, yang mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama. Selain itu penolakan RUU Pornografi juga berarti melupakan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3; meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak-anak; dan para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakatnya dari bahaya pornografi.

    • Aktor Individu

Salah satu artis Indonesia, Vina Panduwinata, menyatakan setuju dengan adanya RUU Pornografi karena menurutnya RUU tersebut dibutuhkan untuk menjaga moral anak-anak dan perilaku yang santun akan membentuk kepribadian anak bangsa yang baik.


PROSES KONVERSI

Saat ini perbincangan mengenai RUU Pornografi masih menjadi perdebatan yang sangat sengit. Banyak pihak yang menolak adanya RUU Pornografi tersebut dengan berbagai alasan. Namun sepertinya pemerintah masih bertekad untuk meresmikannya.

Banyak warga masyarakat, baik dari kalagan mahasiswa maupun pekerja seni yang melakukan demonstrasi menentang adanya RUU Pornografi karena mereka menilai bahwa hal tersebut dapat membatasi kreativitas seseorang dan dapat merugikan banyak pihak. Namun banyak juga pihak yang ingin agar RUU tersebut segera di sahkan demi menjaga moral masyarakat Indonesia.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan dan keputusan (output) apakah RUU Pornografi tersebut akan menjadi Undang-Undang Pornografi atau tidak.



Tugas Legal "Hukum Keluarga"

HUKUM KELUARGA


Hukum keluarga merupakan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan.

Dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Seorang anak sah (wettig kind) adalah anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.

Kepastian mengenai sahnya seorang anak sukar didapat, karena itu di tetapkan Undang Undang yang mengatur mengenai tenggang kandungan. Tenggang kandungan yang paling lama adalah 300 hari dan tenggang kandungan yang paling pendek adalah 180 hari.

Ada beberapa ketentuan mengenai pengakuan sah atau tidaknya seorang anak:

· Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan adalah anak yang tidak sah.

· Jika seorang anak dilahirkan sebelum pernikahan kedua orang tuanya, maka 180 hari setelah pernikahan tersebut sang ayah berhak menyangkal sahnya anak tersebut kecuali jika ia telah mengetahui istrinya mengandung sebelum pernikahan atau jika ia hadir dan turut menandatangani surat kelahiran sang anak. Penyangkalan sahnya anak tidak tergantung pada terus berlangsungnya atau dihapuskannya perkawinan.

· Seorang ayah dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan sang istri telah berzina dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Dalam hai ini, sang ayah harus membuktikan perbuatan sang istri dalam waktu antara 180-300 hari sebelum kelahiran anak itu.

Tenggang waktu untuk penyangkalan adalah satu bulan jika sang ayah berada di tempat kelahiran sang anak, dua bulan setelah ia kembali jika ia sedang tidak berada di tempat pada waktu sang anak lahir atau dua bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran sang anak jika kelahiran tersebut disembunyikan. Apabila melewati waktu tenggang tersebut maka ia tidak dapat melakukan penyangkalan terhadap anaknya.

Anak yang lahir diluar perkawinan disebut “natuurlijk kind”. Adanya keturunan diluar perkawinan dianggap belum terjadi suatu hubungan kekeluargaan antara anak dengan orang tuanya. Diperlukan sebuah pengakuan (erkenning) untuk melahirkan suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya (terutama hak waris) antara anak dengan orang tuanya. Tetapi hubungan kekeluargaan antara anak dengan keluarga si ayah atau ibu belum ada. Diperlukan sebuah pengesahan (wettiging) yang merupakan langkah lanjut dari pengakuan. Untuk memperoleh pengesahan diperlukan pekawinan yang sah antara kedua orangtuanya. Pengakuan yang dilakukan pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak. Jika kedua orang tua yang telah menikah tetapi belum melakukan pengakuan terhadap anaknya yang lahir sebelum pernikahan maka pengesahan hanya dapat dilakukan dengan “surat-surat pengesahan” (briven van wettiging) oleh Kepala Negara. Dalam hal ini Presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pengakuan anak harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil dengan pencatatan dalam akte kelahiran anak atau dalam akte perkawinan orang tuanya. Dapat juga dalam suatu akte tersendiri dari pegawai catatan sipil atau akte notaris.


Kekuasaan Orang Tua (ouderlijke macht: KUHS pasal 198 dan seterusnya)

Seorang anak wajib menghormati orang tuanya. Orang tua pun wajib menjaga anak-anaknya yang belum cukup dewasa. Orang tua mempunyai kewajiban alimentasi, yaitu kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur dan sebaliknya anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya dan keluarganya menurut garis lurus ke atas yang dalam keadaan tidak mampu.

Seorang anak dikatakan belum cukup dewasa apabila ia belum berumur 21 tahun atau belum menikah. Seorang anak yang belum genap 21 tahun atau belum menikah di anggap belum cukup cakap dalam bertindak oleh undang-undang sehingga sang anak berada dalam kekuasaan orang tua. Tetapi bagi seorang anak yang berusia 20 tahun dapat mengajukan permintaan pernyataan dewasa (venia aetatis=handlichting) kepada Menteri Kehakiman.

Kekuasaan dimiliki oleh kedua orang tua bersama tetapi lazimnya dilakukan oleh sang ayah. Apabila sang ayah tidak mampu melakukannya, misalnya karena sakit keras, sakit ingatan, sedang bepergian tanpa ada ketentuan nasibnya, atau sedang berada dalam pengawasan (curatele), kekuasaan itu dillakukan oleh sang istri.

Kekuasaan orang tua tidak hanya meliputi diri si anak tetapi juga meliputi benda atau kekayaan si anak. Dalam hal ini dibatasi oleh undang-undang, yaitu mengenai benda-benda yang tak bergerak, surat-surat sero (effecten) dan surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat ijin dari hakim. Orang tua berhak menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan si anak kecuali kekayaan yang diperoleh si anak sendiri dari pekerjaannya. Selain itu, orang tua wajib menjaga dan memelihara benda itu sebaik mungkin.

Kekuasaan orang tua dapat berhenti apabila:

· Anak tersebut sudah berusia 21 tahun atau telah menikah

· Putusnya hubungan pernikahan kedua orang tua.

· Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim (misalnya karena pendidikannya sangat buruk, tidak cakap atau tidak mampu untuk melakukan kewajiban sebagai orang tua,orang tua berkelakuan buruk, dll)

· Pembebasan dari kekuasaan orang tua (misalnya karena kelakuan si anak sangat nakal sehingga orang tuanya tidak berdaya lagi)

Peraturan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak, kekuasaan orang tua terhadap anak dan hartanya, pemecatan dan pembebasan kekuasaan, semuanya di atur dalam peraturan tentang kekuasaan orang tua

.

Perwalian (Voogdij: KUHS pasal 331 dan seterusnya)

Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatas oleh undang-undang.

Anak yang berada dibawah perwalian adalah:

a. anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannnya sebagai orang tua;

b. anak sah yang orang tuanya telah bercerai;

c. anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind)

Menurut undang-undang, jika salah satu orang tua meninggal dunia, maka yang akan menjadi wali adalah orang tua yang lainnya. Perwalian ini disebut sebagai perwalian menurut undang-undang (wettelijke voogdij).

Jika seorang anak tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan tidak mempunyai wali, maka wali dapat ditetapkan oleh hakim. Wali tersebut dapat ditunjuk berdasarkan surat wasiat dari orang tua anak tersebut sebelum meninggal atau dapat juga wali di angkat dari orang yang punya ikatan darah terdekat dengan si anak. Hakim juga dapat menetapkan seseorang atau perkumpulan sebagai wali.

Seseorang yang diangkat oleh hakim untuk menjadi wali harus menerima pengangkatan itu, kecuali:

  • Jika ia seorang istri yang menikah lagi atau jika ia mempunyai alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu;
  • Jika ia berada di luar negeri untuk kepentingan negara;
  • Jika ia seorang anggota tentara dalam dinas aktif;
  • Jika ia sudah berusia 60 tahun;
  • Jika ia sudah menjadi wali untuk anak lain atau jika ia sudah mempunyai lima orang anak sah atau lebih

Seorang wali wajib mengurus kekayaan anak yang berada dibawah kekuasaannya dengan sebaik mungkin dan ia bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengawasan yang buruk.

Apabila tugasnya telah berakhir, seorang wali wajib memberikan suatu penutupan pertanggungan jawab. Pertanggungjawaban ini dilakukan apabila si anak telah menjadi dewasa atau pada warisnya jika anak itu telah meninggal.

Hakim mengangkat seorang wali beserta wali pengawas yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan wali tersebut. Wali pengawas di Indonesia dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan (Weeskamer).


Pengampuan (Curatele, KUHS pasal 433 dan seterusnya)

Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) adalah orang yang sudah dewasa tetapi:

  • Menderita sakit ingatan
  • Pemboros (mengobralkan kekayaannya)
  • Lemah daya
  • Tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan buruk diluar batas atau menggangu keamanan

Orang yang berada dibawah pengampuan disebut kurandus, sedangkan orang yang menjadi pengampu disebut sebagai kurator. Seorang suami atau istri dapat menjadi pengampu bagi pasangannya. Hakim juga dapat mengangkat orang lain atau suatu perkumpulan untuk menjadi kurator dan yang menjadi pengampu pengawas adalah Balai Harta Peninggalan. Permintaan untuk menaruh seseorang dibawah curatele harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu ditaruh dibawah curatele harus diumumkan dalam Berita Negara.

Kedudukan seseorang yang ditaruh dibawah curatele sama seperti orang yang belum dewasa, ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sah. Tetapi orang yang berada dibawah curatele dengan alasan mengobralkan kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat membuat testamen (surat wasiat) dan masih dapat melakukan perkawinan serta membuat perjanjian perkawinan meskipun ia harus mendapat ijin dari kurator dan Weeskamer.

Ada perrsamaan dan perbedaan antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampuan. Persamaannya adalah kesemuanya mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak cakap bertindak. Sedangkan perbedaannya adalah pada kekuasaan orang tua, kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tua sendiri yang masih berada dalam ikatan perkawinan; pada perwalian, pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu orang tuanya yang tidak dalam ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap anak-anak yang belum dewasa; sedangkan pengampuan dilakukan oleh kurator (keluarga sedarah atau orang yang ditunjuk) terhadap orang dewasa yang karena suatu sebab dinyatakan tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum.